Langsung ke konten utama

Hadits

A. Pengertian
    Hadits, dalam bahasa Arab (ḥadīth), mengandung makna "laporan", "percakapan", atau "berita" yang dipindahkan dari seseorang kepada orang lain. Dalam terminologi Islam, hadits merujuk kepada segala yang bersumber dari Nabi Muhammad ﷺ—baik berupa ucapan (qauliyah), perbuatan (fi’liyah), maupun ketetapan atau persetujuan beliau (taqrīr)—serta bisa termasuk sifat, keadaan, hingga riwayat perjalanan hidup beliau. Beberapa ulama mengartikan hadits dengan cakupan lebih luas. Selain yang disandarkan langsung pada Nabi (hadits marfūʿ), mereka juga memasukkan ucapan atau tindakan sahabat (hadits mauqūf) dan tabi‘īn (hadits maqṭūʿ) dalam pembahasan hadits, selama ada keterkaitan sanad dan matan.

    Hadits merupakan sumber utama ajaran Islam setelah Al‑Qur’an, berisi sabda, perbuatan, serta persetujuan Nabi Muhammad ﷺ, yang dipelajari dan dianalisis secara mendalam dalam ilmu hadis. Dalam proses penelitian tersebut, dua elemen penting yang selalu diperhatikan adalah sanad—rantai periwayat yang memastikan kesinambungan transmisi—serta matan, yaitu isi atau kandungan hadisnya, Menurut pandangan para ahli hadis, hadits mencakup segala yang terkait dengan Nabi—mulai dari sabda, tindakan, ketetapan, hingga karakteristik beliau, baik dalam konteks historis maupun moral. Sementara dari perspektif ahli ushul fiqh, cakupan hadits cenderung lebih sempit, yakni terbatas pada sabda, perbuatan, dan persetujuan Nabi yang menjadi dalil dalam menetapkan hukum syariat.

    Perbedaan pandangan juga muncul antara ahli hadis dan ushul fiqh. Ahli hadis cenderung memandang hadits mencakup segala bentuk periwayatan dari Nabi sebagai bagian dari sunnah, termasuk hal-hal yang sifatnya moral, etika, atau kebiasaan pribadi Nabi. Sementara ulama ushul fiqh memfokuskan definisi hadits pada aspek yang berkaitan dengan hukum syar'i; yakni ucapan, tindakan, atau ketetapan Nabi yang menjadi dasar dalil hukum. Hadits menurut istilah dalam tradisi Islam mengacu pada segala sesuatu yang berasal dari Nabi Muhammad SAW. Ini mencakup ucapan, perbuatan, ketetapan, serta persetujuan beliau. KBBI menjelaskan bahwa hadits mencakup sabda, tindakan, dan taqrir (penegasan atau persetujuan) Nabi SAW yang diriwayatkan oleh para sahabat sebagai dasar dalam menetapkan hukum Islam . Pendekatan ushul fiqh menekankan aspek yang berhubungan dengan hukum syariah ketika mendefinisikan hadits .

    Hadits, dalam arti terminologis, mencakup berbagai dimensi yang bersumber dari Nabi Muhammad ﷺ. Ia meliputi sabda beliau (qauliyah), tindakan beliau (fi’liyah), serta ketetapan atau persetujuan beliau terhadap suatu perbuatan sahabat (taqrīrīyah). Lebih jauh lagi, ada kategori khusus berupa hadits yang berkaitan dengan hasrat Nabi (hammiyyah): hasrat yang mungkin belum sempat beliau laksanakan. Secara bahasa, kata hadits membawa makna “sesuatu yang baru”, “laporan”, atau “berita” yang berpindah dari satu orang ke orang lain, Dalam konteks keilmuan Islam, istilah ini sering digunakan untuk merujuk pada segala sesuatu yang berasal dari Nabi—baik berupa ucapan, tindakan, ketetapan, maupun hal lain yang dicatat oleh generasi berikutnya.

    Dari sudut pandang para ahli ushul fiqh, pengertian hadits dikhususkan sebagai segala ucapan, tindakan, dan ketetapan Nabi yang menjadi dasar atau dalil dalam menetapkan hukum syariat Islam. Beberapa ulama bahkan memperluas cakupan hadits hingga mencakup ucapan atau tindakan para sahabat (hadits mauquf) dan tabi‘in (hadits maqṭū‘), selama masih terkait sanad. Secara fungsional, hadits hadir untuk melengkapi dan menjelaskan ajaran Al‑Qur’an, terutama dalam hal-hal yang tidak diatur secara rinci dalam kitab suci. Pengumpulan, verifikasi, dan otentikasi hadits dilakukan secara sistematis oleh para muhadits untuk menjaga keasliannya di tengah begitu banyaknya periwayatan yang berasal dari berbagai sumber.

B. Jenis-Jenis Hadis Berdasarkan Kualitas

a. Hadits Shahih
    Hadis shahih adalah hadis dengan kualitas tertinggi, yaitu memiliki sanad yang bersambung, diriwayatkan oleh perawi adil dan dhabit (kuat hafalannya), dan tidak mengandung syadz (anomali) atau ‘illah (cacat tersembunyi) dalam sanad maupun matan. Hadis ini sangat dapat dijadikan hujjah dalam hukum Islam.

b. Hadist Hasan
    Hadis hasan memiliki banyak persamaan dengan hadis shahih, namun kualitas hafalan perawinya tidak sekuat perawi hadis shahih. Hadis ini juga memiliki sanad bersambung, perawi adil, tanpa syadz maupun ‘illah. Karena itu, hadis hasan tetap bisa digunakan sebagai hujjah.

c. Hadist Dhaif (Lemah)
    Hadis dhaif adalah hadis yang tidak memenuhi syarat-syarat hadis shahih maupun hasan. Kelemahan bisa disebabkan oleh adanya cacat pada rawi, kekurangan sambungan sanad, atau adanya syadz/'illah. Sebagian ulama memperbolehkan penggunaan hadis dhaif untuk fadhail amal (keutamaan amalan tertentu), asalkan tingkat kelemahannya tidak terlalu parah.

2. Sanad dan Matan dalam Hadis
    Secara istilah, sanad adalah rantai periwayatan, yaitu jalur perawi yang menyampaikan hadits hingga ke sumber asal—Nabi Muhammad ﷺ. Sanad berperan sebagai "neraca" dalam menilai validitas suatu hadis: jika ada perawi yang tidak kredibel, maka kualitas hadis bisa turun menjadi dhaif, Sedangkan Matan adalah isi atau teks dari hadis itu sendiri—yakni sabda, perbuatan, atau ketetapan Nabi ﷺ. Matan dimulai setelah bagian sanad dan menjadi inti makna dari hadis.

3. Jenis Hadis Berdasarkan Kuantitas Periwayat (Qaul Ahad dan Mutawatir)

    Selain dari segi kualitas, hadis juga diklasifikasikan berdasarkan jumlah periwayat dalam sanad:

  • Mutawatir: hadis yang diriwayatkan oleh banyak perawi di setiap tingkatan sanad, sehingga mustahil mereka bersepakat berbohong. Hadis ini memiliki derajat keautentikan sangat tinggi.

  • Ahad: hadis yang tidak mencapai derajat mutawatir. Dibagi lagi menjadi:

    • Masyhur: diriwayatkan oleh minimal tiga perawi di tiap tingkatan, tetapi tidak sampai mutawatir.

    • ʿAzīz: memiliki minimal dua perawi di tiap tingkatan.

    • Gharīb: diriwayatkan oleh satu perawi di suatu tingkatan.

C. Syarat Perawi: 'Adil dan Dhabit
    Untuk sebuah hadis disebut sahih, perawinya harus memenuhi dua syarat utama: ‘adil dan dhabit. Perpaduan keduanya dinamai tsiqah (kredibel) 

1. 'Adil

Seorang perawi dianggap ‘adil jika:

  • Muslim, baligh, dan berakal sehat.

  • Menjauhi dosa besar dan perilaku tercela.

  • Memiliki moral atau kehormatan (muru’ah) yang terjaga

    Seorang perawi dikatakan ‘adil jika ia adalah Muslim, telah baligh, dan memiliki akal sehat. Lebih dari sekadar itu, ia juga harus terbebas dari perbuatan fasik atau dosa besar yang bisa merusak reputasi atau moralitasnya. Dalam istilah Arab, ‘adil mencakup sifat integritas spiritual dan moral, di mana seorang perawi mampu menjaga ketakwaan dan kehormatan dirinya secara konsisten dalam penyampaian hadis.

    Tidak hanya menjaga dari perbuatan buruk secara lahiriah, perawi adil juga memenuhi syarat muru’ah—yakni kehormatan personal atau adab mulia yang terjaga. Hal ini mencakup kesopanan dan kedewasaan budi pekerti dalam setiap ucapan dan tindakannya. Imam Ibnu Hajar Al-‘Asqalani menjelaskan bahwa ‘adil adalah mereka yang memiliki kemampuan untuk senantiasa tetap komitmen pada ketakwaan dan perilaku mulia.

    Selain itu, ulama seperti dalam nazam al‑Mandzumah al‑Baiquniyyah merinci lima karakter yang memperkuat status ‘adil: pertama, seorang perawi haruslah Muslim; kedua, ia tidak menjadi bagian dari perbuatan fasik; ketiga, bukan orang yang ceroboh atau lalai; keempat, telah baligh dan berakal; dan kelima, menjaga muru’ah sesuai norma dan konteks sosialnya. Seorang perawi yang adil adalah Muslim dewasa dan berakal sehat, terbebas dari dosa besar dan perilaku tercela, serta memiliki perilaku dan moralitas terhormat yang konsisten—semua itu menjadi fondasi agar hadis yang diriwayatkannya bisa dipercaya dan dijadikan hujjah.

a. Makna ‘Adil Menurut Keilmuan Hadis
    Secara istilah dalam ilmu hadis, ‘adil mengacu pada kondisi kepribadian perawi yang ideal—bukan adil dalam pengertian umum, melainkan mencerminkan keandalan moral dan integritas spiritual.

    Istilah ‘Adalah (keadilan) dalam istilah para ahli hadis merujuk kepada periwayat yang disebut ‘adl al-riwāyah—yaitu orang Muslim, telah baligh, waras (berakal), dan terhindar dari kefasikan serta kerusakan moral (khawārim al-murū’ah). Selanjutnya, Ibn al-Ṣalāḥ (dalam Muqaddimah ʿUlūm al-Hadīth) merumuskan secara eksplisit lima kriteria seorang perawi disebut adil: beragama Islam, baligh, berakal, memelihara martabat (muru’ah), dan tidak melakukan perbuatan fasik.

b. Rincian Syarat ‘Adil
    Berikut adalah unsur-unsur utama seorang perawi disebut ‘adil, sebagaimana dirangkum dari beberapa referensi otoritatif:

1. Muslim, Baligh, dan Berakal
    Seorang perawi harus Muslim, telah mencapai umur baligh, dan memiliki akal sejati—semua syarat penting untuk menjaga tanggung jawab dan kesahihan periwayatan. 

2. Terhindar dari Kefasikan dan Kerusakan Moral
    Perawi tidak boleh memiliki reputasi fasik (melakukan dosa besar) atau terlibat dalam perilaku tercela yang bisa merusak citra dirinya (muru’ah).

3. Memelihara Muru’ah
    Muru’ah merujuk pada kehormatan dan karakter terhormat sesuai norma sosial perawainya. Seorang perawi yang adil konsisten menjalankan kewajiban agama, menjauhi larangan, dan menjaga perkataan yang merongrong agama maupun moralitas. 

4. Konsistensi dalam Ketakwaan dan Perilaku Mulia
    Menurut Imam Ibnu Hajar Al-‛Asqalānī, ‘adil adalah orang yang memiliki tabiat untuk selalu mempertahankan ketakwaan dan integritas moralnya. 

2. Dhabit
    Dabit berarti perawi memiliki hafalan yang kuat, tidak menyampaikan yang bertentangan dengan riwayat tsiqah lainnya. Ia juga tidak sering lupa atau keliru. Secara ringkas, jika seorang perawi dianggap adil dan dhabit, maka riwayatnya diterima sebagai andal (tsiqah).
    Dhabit berarti bahwa seorang perawi memiliki hafalan yang kuat serta kemampuan untuk menyampaikan hadis dengan tepat. Kekuatannya tercermin dari kesetiaan dalam menyampaikan riwayat—ia tidak menyampaikan yang bertentangan dengan riwayat perawi tsiqah lainnya, tidak mudah lupa, tidak sering salah, dan tidak banyak keragu-raguan. Dengan kata lain, kualitas hafalannya tidak hanya kuat, tapi juga bisa diandalkan dan konsisten dalam reproduksi sanad dan matan tanpa menyimpang atau menambah. Jika seorang perawi dianggap adil—yakni memiliki moral yang baik, bebas dari dosa dan fasik—dan juga dhabit seperti diuraikan tadi, maka ia disebut tsiqah, yakni perawi yang kredibel dan riwayatnya diterima sebagai andal.
    Dhabit merupakan indikasi bahwa seorang perawi menyampaikan hadis dengan sangat akurat, mulai dari saat mendengarnya hingga saat ia menyampaikan kembali. Dalam ilmu hadis, dhabit mencakup dua dimensi penting: hafalan yang kuat dan kemampuan menjaga konsistensi dalam periwayatan. Seorang perawi dhabit bukan hanya mampu mengingat riwayat secara sempurna dan menyampaikannya sesuai aslinya kapan pun diminta, tetapi juga memahami makna dan konteks riwayat tersebut dengan mendalam; dari momen menerima sampai benar-benar menyampaikannya—hal ini dikenal sebagai dhabt shadr. Alternatifnya, ada juga bentuk lain, yaitu dhabt kitabi, di mana perawi sangat berhati-hati menjaga catatan mereka, memastikan tulisan tidak rusak, hilang, atau mengalami perubahan sepanjang waktu.
    Secara istilah, ulama seperti Ibnu Hajar al-Asqalani dan as-Sakhawi mendefinisikan orang dhabit sebagai perawi yang memiliki hafalan sangat kuat tentang hadis-hadis yang didengarnya, sehingga ia bisa menyampaikannya kapan pun dengan akurat. Sementara itu, NU Online lewat kitab Taysiru Mustalahil Hadits oleh Mahmud Thahan menjelaskan bahwa dhabit berarti perawi tidak bertentangan dengan perawi tsiqah lainnya, hafalannya tidak buruk, jarang melakukan kesalahan, tidak mudah lupa, dan tidak keliru. Cara paling efektif untuk menilai apakah seorang perawi benar-benar dhabit adalah melalui metode i'tibar, yaitu membandingkan riwayat yang disampaikannya dengan riwayat perawi tsiqah lainnya. Jika sebagian besar riwayatnya sejajar, baik dari segi lafadz maupun makna, itu menunjukkan bahwa perawi tersebut memiliki daya ingat dan akurasi tinggi, serta pantas dianggap tsiqah. Sebaliknya, jika ada banyak pertentangan, maka keandalannya diragukan
    Dengan demikian, dhabit meliputi keakuratan hafalan dan ketelitian dalam menjaga keaslian periwayatan. Perawi yang dhabit tidak hanya paham dan ingat dengan baik hadis yang diterimanya, tetapi juga konsisten dalam menyampaikannya sesuai dengan sanad dan matan asli. Ketika sifat dhabit berpadu dengan sifat adil—yakni memiliki moral tinggi, bebas dari dosa besar atau rendah, serta menjaga integritas pribadi—perawi tersebut diberi predikat tsiqah, sehingga riwayatnya dianggap kredibel dan dapat diandalkan.

C. Konsep Jarh dan ta’dil
    Dalam ilmu hadis, jarh dan ta’dil adalah cara para ulama menilai kelayakan seorang perawi—apakah riwayatnya pantas diterima atau sebaliknya. Jarh adalah kritik terhadap perawi yang menunjukkan adanya kecacatan, seperti ketidakadilan atau lemahnya hafalan. Sementara ta’dil adalah penilaian positif, menegaskan bahwa perawi itu adil dan memiliki hafalan kuat, sehingga riwayatnya sah untuk dijadikan rujukan.
    Para ahli hadis mengembangkan berbagai tingkatan penilaian, mulai dari pujian yang sangat kuat (misalnya: manusia paling tsiqah atau paling teguh hafalannya) hingga kritik keras yang bisa menuduh seseorang berdusta atau memalsukan hadis. Penilaian ini membantu menentukan apakah suatu riwayat bisa dijadikan hujjah atau cukup dicatat sebagai informasi. Hormati penilaian kompeten adalah prinsip penting dalam ilmu ini. Jika seorang kritikus memberikan cacat (jarh) dengan alasan yang kuat dan rinci, maka kritik tersebut mendapat prioritas, bahkan jika banyak ulama lain yang memujinya. Namun jika yang mencela itu berasal dari pihak yang tidak terpercaya, maka pendapatnya ditolak. Di samping itu, kritik sebaiknya diajukan dengan penelitian yang teliti—musykilah perbedaan nama atau fakta perawi harus dihindari agar tidak terjadi kekeliruan dalam penilaian.
    Prosedural dan sistematis, jarh wa ta’dil bukan sembarang celaan atau pujian. Para ulama yang mengkritik haruslah berilmu, bertakwa, tulus, dan memahami konteks perawi itu. Tujuannya bukan untuk menjatuhkan nama, melainkan memastikan riwayat yang dimanfaatkan umat benar-benar berasal dari sumber yang kredibel. Dengan demikian, metode ini merupakan upaya ilmiah yang mendalam dan beretika—bukan sekadar menuduh atau memuji tanpa dasar. Jarh wa ta’dil menjadi pilar dalam menjaga kualitas riwayat hadis agar kita hanya berdalil dengan sesuatu yang terjamin.

Dengan demikian, metode ini merupakan upaya ilmiah yang mendalam dan beretika—bukan sekadar menuduh atau memuji tanpa dasar. Jarh wa ta’dil menjadi pilar dalam menjaga kualitas riwayat hadis agar kita hanya berdalil dengan sesuatu yang terjamin.


D. Peran dan esensi ilmu jarh wa ta’dil dalam ilmu hadis

    Ilmu jarh wa ta’dil bukan sekadar kritik atau pujian terhadap perawi hadis, tetapi merupakan metode ilmiah yang secara sistematis menilai apakah riwayat yang disampaikan patut diterima atau ditolak. Asal-usulnya bermula sejak masa Nabi ﷺ dan para Sahabat, ketika masyarakat mulai mempertanyakan legitimasi sanad hadis, terutama setelah maraknya hadis palsu yang muncul selepas tragedi peristiwa tragis seperti pembunuhan Khalifah Utsman. Inilah yang memicu perlunya validasi terhadap riwayat-riwayat tersebut

    Seiring waktu, metode ini berkembang pesat, terutama pada abad kedua dan ketiga Hijriah. Tabi’in dan ulama generasi selanjutnya seperti Yahya bin Ma’in, Ahmad bin Hanbal, Ali bin Madini, hingga Ishaq bin Rahawaih mulai menyusun karya-karya khusus yang memuat kritik terhadap perawi, menjadikannya disiplin mandiri dalam studi hadis.Dalam hakikatnya, jarh adalah kritik, ungkapan yang menunjukkan kelemahan atau kecacatan dalam diri perawi, sedangkan ta’dil adalah penilaian positif, menegaskan kredibilitas dan keandalan perawi tersebut. Kritik dan penilaian ini dilakukan bukan setengah-setengah, melainkan berdasarkan standar ketat dan objektif. Seorang ulama yang melakukan jarh dan ta’dil haruslah memiliki integritas, keilmuan, ketakwaan, dan kemampuan bahasa Arab yang baik agar penilaiannya adil dan terpercaya.

    Ketika ilmu ini semakin matang, ia tumbuh menjadi pisau analisis yang tajam dalam menilai sanad hadis. Metodologi dan kaidahnya secara metodis memisahkan riwayat yang dapat dijadikan hujjah dari yang sekedar diinformasikan, juga membantu menjaga ajaran Islam dari pencampuradukan riwayat lemah atau palsu. Munculnya karya monumental seperti Mizan al‑Itidal karya Imam al‑Dhahabi di abad ke-8 Hijriah menjadi tonggak serius dalam penyusunan biografi perawi dengan detail kritik terhadap kredibilitas mereka. Buku ini diakui sebagai salah satu karya klasik paling komprehensif dalam ilmu perawi, mencatat perawi yang lemah hingga mereka yang tidak boleh digunakan riwayatnya. Pada era kontemporer, relevansi ilmu ini masih tetap tinggi. Meskipun tantangan datang dari era digital dan semakin banyaknya narasi yang beredar, jarh wa ta’dil masih menjadi pilar penting untuk memastikan keaslian dan kesahihan hadis yang dijadikan rujukan umat saat ini.

E. Metode i’tibar dalam ilmu hadis,

    I’tibar dalam kajian hadis merupakan proses ilmiah yang bertujuan menelusuri apakah sebuah hadis, yang tampak hanya diriwayatkan oleh satu perawi, memiliki jalur periwayatan pendukung tambahan. Dengan cara ini, seseorang tidak hanya melihat satu sanad tunggal, melainkan menyertakan sanad‑sanad lain yang mungkin menduplikasi riwayat tersebut. Tujuannya agar ketajaman penilaian terhadap kualitas hadis lebih akurat. Jika ditemukan jalur pendukung yang sejajar (mutabi‘), atau oleh periwayat lain yang menguatkannya (syahid atau syawahid), maka kekuatan sanad bisa dipastikan dan hadis tersebut lebih dapat diandalkan secara metodologis.

    Melalui proses i’tibar, peneliti menyiapkan skema jalur sanad dengan teliti, menuliskan nama-nama perawi pada setiap tingkatannya, dan memperhatikan metode periwayatan yang digunakan—apakah periwayatannya secara langsung atau melalui perantara yang mungkin memiliki kelemahan (seperti tadlis). Diagram semacam ini memungkinkan seorang peneliti mengidentifikasi apakah hadis itu memiliki dukungan mutabi‘ atau syahid di jalur sanad lain, atau justru benar-benar hanya berdasarkan satu jalur saja, yang tentu membuat derajatnya lebih lemah. Ringkasnya, i’tibar bukan sekadar penelusuran sanad, melainkan langkah kritis dan sistematis untuk memastikan apakah sebuah hadis memiliki penguat yang valid. Ini merupakan salah satu tonggak penting dalam menentukan apakah hadis bisa dinaikkan derajatnya sebagai hujjah atau harus diperhitungkan sebagai riwayat lemah saja. Jika kamu tertarik, kita bisa lanjut membahas contoh konkret penerapan i’tibar terhadap hadis-hadis tertentu atau pola penggambaran skema sanad dalam fondasi karya klasik ulama hadis.

    I’tibar dalam konteks ilmu hadis merupakan usaha sistematis dan penuh pertimbangan yang dilakukan oleh para peneliti untuk menelusuri sanad yang tampak hanya diriwayatkan oleh satu perawi. Tujuannya bukan hanya melengkapi informasi, melainkan mencari kemungkinan adanya jalur periwayatan lain yang mendukung—mungkin ada perawi lain yang meriwayatkan hadis tersebut atau riwayat serupa dalam sanad yang berbeda. Dalam proses ini, peneliti mencermati detail jalur sanad secara menyeluruh, mulai dari menggambar skema rantai periwayat hingga mencatat nama-nama yang terlibat dan metode periwayatan yang digunakan.

    Dalam praktiknya, para ilmuwan hadis tidak cukup hanya mengetahui nama-nama perawinya, tetapi juga memahami apakah perpindahan riwayat itu dilakukan secara langsung (muttasil), samar (tadlis), atau ada indikasi lain yang bisa memengaruhi tingkat keakuratan riwayat. Berdasarkan hasil i’tibar, hadis yang awalnya tampak lemah atau hanya memiliki satu jalur periwayatan bisa menjadi lebih kuat jika ditemukan jalur pendukung yang sebanding (mutabi‘) atau setingkat syahid. Dalam situasi tersebut, kualitas hadis bisa ditingkatkan—dari dhaif ke hasan lighairihi, bahkan ke taraf shahih lighairihi jika dukungan sanadnya cukup kuat.

    Ada penekanan penting bahwa i’tibar bukan sekadar mencari angka atau kuantitas periwayat, melainkan terus menegakkan kebenaran dengan cara ilmiah. Peneliti menggunakan diagram dan skema sanad untuk memvisualisasikan semua kemungkinan jalur. Jika dari sana terlihat adanya lebih dari satu periwayat sejajar dalam kualitas dan makna, maka hadis memiliki landasan yang lebih valid untuk dijadikan dasar hukum. Namun jika hanya ditemui jalur tunggal dan sanadnya lemah, maka hadis tersebut tetap harus berhati-hati dalam penggunaannya.

    I’tibar adalah sebuah proses yang sangat teliti dalam ilmu hadis, di mana peneliti tidak hanya menerima sebuah hadis berdasarkan satu jalur periwayatan, tetapi mencari kemungkinan adanya jalur lain yang turut meriwayatkannya. Setelah melalui tahap takhrīj—yakni menemukan seluruh rujukan hadis dalam kitab-kitab klasik—peneliti kemudian menggambar skema sanad dengan cermat, menuliskan nama-nama perawi lengkap serta metode periwayatan yang digunakan, seperti lambang tahammul dan adā’, untuk melihat apakah sanad tersebut memiliki pendukung dari perawi lain—entah berupa mutābiʿ (pengikut) atau syāhid (penyaksi pada tingkat sahabat).

    Dalam praktiknya, skema itu seperti peta yang memperlihatkan cabang-cabang sanad, mulai dari mukharrij (penyusun kitab) hingga sahabat Nabi. Jika terlihat adanya jalur lain yang serupa atau mendukung, maka kualitas hadis yang semula tampak lemah bisa diperkuat. Namun jika jalan lain tidak ditemukan, maka peneliti tetap bersikap objektif dan menjaga integritas, tidak berlebihan memperkuat sesuatu yang memang belum layak diterima secara hukum. Metode ini bukanlah sekadar penambahan kuantitas periwayat, melainkan verifikasi ilmiah. I’tibar berfungsi sebagai bentuk validasi silang—mendeteksi apakah sanad bukan hanya terdiri dari satu jalur tunggal yang rapuh, tetapi bagian dari tradisi periwayatan yang konsisten dan dapat dipertanggungjawabkan. Ini menjadi bagian krusial dalam memastikan bahwa riwayat hadis benar-benar berdiri di atas dasar yang kredibel.

1. I’tibar diterapkan pada hadis-hadis spesifik

    I’tibar adalah proses ilmiah yang digunakan untuk mengevaluasi sebuah hadis yang tampaknya diriwayatkan hanya oleh satu perawi. Proses ini melibatkan usaha peneliti untuk menemukan jalur periwayatan lainnya—apakah ada rawi lain yang meriwayatkannya, dan apakah bisa ditemukan sanad pendukung yang sejalan. Dengan kata lain, i’tibar tidak hanya berhenti pada satu sanad saja, tetapi mengajak penelitian mendalam untuk mencari kesamaan dalam jalur periwayatan lain yang mungkin tersebar di sumber-sumber klasik. Dalam studi ini, penyusunan skema sanad menjadi sangat penting: diagram dengan garis jelas, nama-nama perawi yang tertulis lengkap, serta metode periwayatan (tahammul dan ada’) yang digunakan oleh masing-masing rawi. Komprehensifnya skema ini memungkinkan peneliti melihat secara visual apakah ada jalur sanad yang menduplikasi (mutabi‘) atau mendukung (syahid) hadis yang diteliti

    Seandainya dalam proses i’tibar ditemukan adanya sanad lain yang sejajar atau mendukung, maka posisi hadis yang sebelumnya tampak lemah bisa menjadi jauh lebih kuat. Hadis tersebut bisa saja dinaikkan derajatnya melalui jalur pendukung sehingga tidak lagi hanya bergantung pada satu rantai periwayatan yang rapuh. Sebaliknya, jika tidak ditemukan jalur pendukung dan sanad tunggal memang terlihat lemah, maka hadis tetap harus ditempatkan sesuai kualitasnya—tidak terburu-buru dinaikkan derajatnya.

    Dalam praktik klasik, para ulama seperti Syuhudi Ismail menguraikan bahwa langkah awal dalam metode ini dimulai dengan perolehan takhrīj hadis, kemudian lanjut ke i’tibar: menelusuri semua kemungkinan sanad lain yang bisa ditemukan dalam karya-karya mukharrij. Setelah itu, pembuatan skema menjadi inti agar pola periwayatan bisa dianalisis dengan jelas dan terstruktur. Proses i’tibar ini bukan hanya soal mencari kuantitas tambahan, tetapi soal validasi ilmiah. Ia berfungsi sebagai “verifikasi silang” atas sanad yang semula tampak sendiri, dan menjadi dasar kuat untuk menetapkan derajat hadis secara objektif.

F. Klasifikasi hadis menurut derajat keotentikannya dan metode verifikasi sanad serta matan dalam ilmu hadis

    Hadis diklasifikasikan ke dalam beberapa kategori utama: sahih, hasan, dan dha‘īf. Hadis sahih merupakan yang derajatnya paling tinggi, memenuhi syarat sanad yang bersambung dari periwayat ke periwayat sehingga sampai ke Nabi ﷺ, diriwayatkan oleh perawi adil dan dhābit (menghafal dengan baik), serta terhindar dari kejanggalan (syazdh) dan cacat tersembunyi (‘illah). Hadis hasan—yang secara makna lebih rendah dari sahih—terkadang disebut “ringan kualitas hafalannya” pada salah satu perawi, tetapi tetap memenuhi syarat lain seperti sanad bersambung, perawi adil, tidak syazdh, dan tidak ‘illah. Ia bisa menjadi hujjah dan kadang setara dengan sahih jika didukung oleh jalur lain (hasan lighairihi).

    Hadis dha‘īf adalah hadis yang tidak memenuhi syarat untuk sahih maupun hasan. Kelemahannya bisa berasal dari sanad yang terputus, perawi bermasalah, kandungan (matan) yang kontradiktif, atau adanya cacat tersembunyi. Termasuk di dalamnya adalah hadits maudhu‘ (palsu), munkar (bertentangan dengan riwayat kuat), majhul (‘illat), mursal, dan lain sebagainya. Karena kelemahannya, hadis dha‘īf tidak bisa dijadikan hujjah, kecuali dalam konteks keutamaan amal (fadail), menurut beberapa ulama dengan syarat tertentu.

    Sebelum menentukan kelas hadis, para ulama hadits melakukan telaah kritis terhadap dua elemen utama—sanad (rantai periwayat) dan matan (isi):

    Pada kritik sanad, yang menjadi fokus adalah memastikan sanad bersambung (muttasil), memeriksa kredibilitas para perawi (adil, dhābit), mengecek konsistensi antara jalur sanad satu dengan yang lain, dan menyingkirkan ‘illat yang melemahkan sanad. Baru jika sanad dianggap sahih atau bagus, teliti selanjutnya berlanjut ke matan. Setelah itu, kritik matan dilakukan untuk meneliti isi hadis secara mendetail. Matannya diuji agar bebas dari kontradiksi dengan Al‑Qur’an atau hadis lain yang lebih kuat, serta terhindar dari syazdh atau ‘illat. Metode klasik digunakan seperti muqāranah (perbandingan antar matan) dan mu‘āradah (menandingkan dengan sumber lain), untuk memastikan matan itu maqbul (diterima) bukan mardud (ditolak).

    Derajat hadis ditentukan berdasarkan validitas sanad (rantai periwayat) dan kualitas matan (teks atau isi). Hadis ṣaḥīḥ merupakan yang paling otentik dan berlaku sebagai hujjah syar'i. Menurut definisi yang dikemukakan oleh Ibn Hajar al-Asqalani, hadis ṣaḥīḥ secara dzatnya adalah hadis ahad yang diriwayatkan melalui sanad yang bersambung (muttaṣil) oleh perawi yang adil dan memiliki ingatan kuat, serta bebas dari cacat tersembunyi ('illah) maupun kejanggalan (syādhdh). Hadis ḥasan memiliki syarat serupa dengan ṣaḥīḥ, kecuali para perawinya memiliki hafalan yang kurang kuat. Meskipun demikian, jika didukung oleh berbagai sanad (ḥasan lighairihi), hadis ini bisa setara dengan ṣaḥīḥ dalam hal otoritasnya. Sementara itu, hadis ḍa‘īf adalah yang tidak memenuhi syarat sanad maupun matan. Penyebabnya bisa berupa sanad yang putus, perawi yang diragukan keadilan atau ketepatannya (ḍabṭ), atau adanya cacat tersembunyi. Hadis dengan kualitas ini umumnya tidak dijadikan dasar hukum, kecuali dalam konteks tertentu seperti fadā’il al-a‘māl dengan syarat khusus.

    Metodologi kritik hadis, yang mencakup analisis terhadap sanad (kritis eksternal) dan matan (kritis internal), dilakukan secara bertahap. Kritik terhadap sanad meliputi verifikasi keterhubungan (ittiṣāl al-isnād), kredibilitas perawi (keadilan/adālah dan ketelitian/ḍabṭ), serta memastikan tidak adanya syādhdh atau ‘illah. Setelah sanad dianggap baik, kemudian dilakukan kritik terhadap matan. Metode ini mencakup pemeriksaan konsistensi isi, perbandingan dengan Al‑Qur’an, dengan hadis lain, dan dengan akal sehat (muqāranah dan mu‘āradhah). Tujuannya memastikan matan tidak bertentangan atau keliru sehingga bisa diterima (maqbūl) atau ditolak (mardūd). Dengan pendekatan ini, ulama tidak hanya fokus pada rantai transmisi semata, tetapi juga memperhatikan isi hadis. Lembaga seperti sekolah klasik sampai kontemporer terus mengembangkan metodologi ini untuk menjamin otentisitas hadis, menjaga ajaran Nabi ﷺ tetap murni dan dapat menjadi pedoman hidup. 

F. Istilah-istilah seperti mutawatir, mursal, majhul, atau risalah-risalah klasik seperti Muqaddimah Ibnu Ṣalāḥ

    Dalam dunia ilmu hadis, istilah mutawatir merujuk pada sebuah riwayat yang diriwayatkan melalui banyak jalur periwayat sehingga mustahil bagi mereka untuk bersepakat berdusta. Hadits tersebut biasanya bersifat berdasarkan pengalaman inderawi—yaitu dapat dilihat atau didengar—dan menghasilkan keyakinan mendalam terhadap kebenarannya.Sementara itu, istilah-istilah lain seperti mursal, mu‘allaq, mu‘ḍhal, dan munqaṭi‘ berkaitan dengan kondisi putusnya sanad. Mursal terjadi ketika seorang tabi’in meriwayatkan langsung dari Nabi tanpa menyebutkan perantara sahabat, yang secara istilah berarti hilangnya nama perawi di akhir sanad. Istilah mu‘allaq menggambarkan hilangnya perawi di awal sanad, Mu‘ḍhal adalah kondisi hilangnya dua perawi berturut-turut di sanad, Sedangkan istilah munqaṭi‘ adalah kondisi umum terputusnya sanad—baik di awal, tengah, maupun akhir—tanpa termasuk jenis yang lain disebutkan di atas.

    Istilah seperti majhul, yaitu hadis yang periwayatnya tidak dikenal adil atau kompeten—meski disebut namanya—termasuk pula dalam kajian kritik sanad. Ini dicantumkan dalam berbagai klasifikasi istilah hadis terkait kualitas periwayat. Mengenai kajian klasik, salah satu karya monumental di bidang ilmu hadis adalah Muqaddimah Ibnu Ṣalāḥ. Kitab ini ditulis oleh Imam Ibnu ash‑Ṣalāḥ (wafat 643 H) dan mencakup sekitar 65 bab. Dalam karya ini, beliau membicarakan istilah teknis dalam ilmu hadis, dasar evaluasi periwayat (jarḥ wa ta‘dīl), struktur sanad, hingga adab menulis hadis dan etika para ahli hadis. kitab ini terletak pada penyajiannya yang sistematis dan cakupannya yang menyeluruh, serta menjadi referensi utama bagi banyak ulama setelahnya dalam tradisi syarh, ringkasan, atau puisi syair ilmu hadis.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Sejarah Makam Aulia Di Gorontalo

  A.  Makam Aulia Ta Diyaa Oyibuo     Menurut legenda, Aulia Ta Diyaa Oyibuo adalah seorang penyebar agama Islam di Gorontalo yang berasal dari Mesir. Beliau diyakini memiliki kesaktian luar biasa, seperti mampu terbang dan berpindah tempat dalam sekejap mata. Beliau juga terkenal dengan karomahnya, seperti menyembuhkan orang sakit dan membantu orang yang kesusahan.       Makam tersebut milik seorang wali yang dikenal dengan nama Aulia Ta Diyaa Oyibuo.  Juru kunci makam, Nino Hasan, menceritakan bahwa makam tersebut awalnya hanyalah seperti kuburan pada umumnya.   Hanya berupa gundukan tanah dan batu nisan yang ditutupi kain putih.  Namun, pada tahun 2009 atau 2010, seorang dosen di IAIN Gorontalo berinisiatif untuk memugar makam tersebut.       Dosen tersebut membangun tembok dan pagar di sekeliling makam, sehingga makam tersebut terlihat lebih rapi dan tertata,  Nino telah menjadi juru kunci di makam ...

Peristiwa Isra Mi'raj (27 Rajab tahun ke-10 atau ke-11 kenabian)

 A.  Pengertian Etimologi dan Terminologi: Makna kata "Isra" dan "Mi'raj".      Secara etimologi atau asal-usul kebahasaan, kata Isra berakar dari bahasa Arab sara yang mengandung arti perjalanan di malam hari. Dalam kaidah tata bahasa Arab, penggunaan istilah ini secara spesifik merujuk pada aktivitas berpindah dari satu tempat ke tempat lain yang dilakukan dalam kegelapan malam. Sementara itu, kata Mi’raj secara etimologis berasal dari kata ’araja yang berarti naik atau mendaki. Secara harfiah, Mi’raj bermakna sebagai sebuah tangga, alat, atau sarana yang digunakan untuk membumbung tinggi menuju tempat yang lebih atas.      Secara terminologi atau makna istilah dalam konteks agama Islam, Isra didefinisikan sebagai peristiwa perjalanan luar biasa yang dilakukan oleh Nabi Muhammad SAW pada sebagian waktu di malam hari dari Masjidil Haram di Makkah menuju Masjidil Aqsa di Palestina. Perjalanan yang bersifat horizontal ini ditempuh dalam waktu...

Apa Arti Cinta Menurut Islam? Ini Dalil, Bentuk-bentuk, Hakikat, Macam-macam, dan Orang Yang berhak untuk di cintai dalam Islam

 Cinta telah hadir sejak zaman Nabi Adam diciptakan dan dipertemukan dengan pasangan hidupnya, Siti Hawa. Tanpa keberadaan cinta, orang-orang akan merasa hampa. cinta menurut Islam adalah limpahan kasih sayang Allah SWT kepada seluruh makhluknya. Sehingga, Allah menciptakan manusia dan isinya dengan segala kesempurnaan. Dalam pengertian lain, Islam mengartikan cinta sebagai dasar persaudaraan antarmanusia dan perasaan yang melandasi hubungannya dengan makhluk lain seperti pada hewan dan tumbuhan. Cinta dapat dikatakan sebagai salah satu anugerah yang diberikan Allah. Di mana perasaan ini akan membawa seseorang untuk mencintai dengan tulus dan penuh kasih. Bahkan orang yang memiliki perasaan tulus ini akan melakukan hal baik dan bersedia mengorbankan diri demi orang yang dicintai. Perasaan cinta ini dapat dimiliki oleh setiap orang. Baik perasaan cinta orang tua kepada anak, anak kepada orang tua, hingga perasaan cinta yang muncul atas ketertarikan lawan jenis. Namun, sebenarnya apa...