LGBT adalah singkatan dari lesbian, gay, biseksual, dan transgender. Awalnya pada 1990, LGBT digunakan hanya untuk merujuk pada kelompok homoseksual dan transgender.
Namun kini, singkatan ini melingkupi lebih banyak orientasi seksual dan beragam identitas gender. Singkatan LGBT pun berkembang menjadi LGBTQIA atau LGBTQ+.
Meski begitu, LGBT lebih umum digunakan untuk merepresentasikan kelompok berorientasi seks dan gender yang berbeda dari heteroseksual dan berkaitan dengan jenis kelamin.
Sebenarnya, fenomena LGBT telah ada sejak zaman dahulu, tepatnya pada zaman Nabi Luth as. Orang-orang pada zamannya pun tidak mau taat pada rukun Islam, rukun iman, fungsi agama dan akhlak dalam Islam.
Mereka lebih memilih hidup menerapkan LGBT dengan menyukai sesama jenis ketimbang lawan jenisnya, atas dasar hawa nafsu dan kebodohan.
Dampaknya, mereka yang menerapkan pola hidup LGBT pun mendapatkan azab dari Allah Swt. berupa hujan batu yang menghancurkan seluruh kota.
Kini, kenyataan soal LGBT masih ada di berbagai pelosok dunia. Dalam perkembangannya, LGBT meluas menjadi argumen mengatasnamakan arti kebebasan dan menjadi hak asasi manusia dalam memilih pasangan sesama jenis.
Umat Islam tentu harus menjaga hukum-hukum Allah di muka bumi dan menerapkan hukum keseimbangannya agar tidak terjadi keburukan dan kerusakan di bumi sebagaimana dalam sejarah Nabi Luth as.
Perlu diketahui, pada dasarnya LGBT melawan fitrah seorang manusia. Fitrah manusia tidak dapat diubah, apalagi diganti oleh manusia itu sendiri. Fitrah adalah bawaan dan pemberian yang Allah Swt. berikan.
Jika fitrak ditentang dan diubah oleh manusia, tentu akan terjadi kerusakan terhadap hukum keseimbangan yang Allah Swt. tetapkan.
Contohnya, laki-laki yang ingin mengubah dirinya menjadi perempuan. Tentu, hal itu dapat merusak dirinya sendiri, seperti fisik, kelamin, hormonal, dan psikologis yang saling memengaruhi.
Padahal, Allah Swt. telah menciptakan dirinya begitu sempurna dan komplek dan tak mungkin dapat diubah begitu mudahnya.
Sebagai manusia, kesadaran akan jati diri sebenarnya perlu ditumbuhkan dan fitrahnya harus dijaga sebaik mungkin. Sebab, keseimbangan dalam diri manusia itu sendiri yang membuatnya menyadari fitrah maupun jati dirinya itu.
Pada hakikatnya, hubungan LGBT yang dilakukan seseorang dinilai tidak konsisten. Sebab, ada satu orang yang menjadi laki-laki dan satu orang lainnya menjadi perempuan dalam hubungan itu.
Jika keduanya menyerupai laki-laki atau perempuan, tentu tidak akan timbul rasa suka satu sama lain. Dari hal itu, umat muslim dapat mengambil pelajaran bahwa secara fitrah manusia selalu berpasangan.
LGBT sendiri tidak mau menerima fitrah insani, tapi malah tidak konsisten menjalankan hubungan dengan bentuk kembali pada fitrahnya.
Jika hubungan LGBT dilegalisasi di masyarakat, umat manusia pun dapat punah di bumi. Sebab, hubungan LGBT tidak akan menghasilkan keturunan karena fitrahnya keturunan lahir dari adanya laki-laki dan perempuan sebenarnya.
Meski dari perkembangan teknologi manusia baru dapat diciptakan, tidak akan dapat menggantikan peran ibu, ayah, dan anak pada umumnya.
Anak dari hasil teknologi tersebut pun tidak mungkin mendapatkan kasih sayang, kejelasan status keluarga, status diri, dan pertanggungjawaban hak asuh yang sebenarnya.
Orang-orang yang menerapkan LGBT pun sering kali mengangkat isu pembelaan diri mengenai dirinya dan argumentasi hak asasi manusia. Meski manusia berhak memilih, setiap pilihan disertai konsekuensi dan tanggung jawabnya sendiri.
Hak asasi manusia juga tidak boleh merusak dan bahkan menghilangkan hukum keseimbangan di bumi. Karena itu, umat muslim harus mencegah terjadinya kerusakan dengan cara objektif.
LGBT juga tidak dapat dilawan dengan kekerasan apalagi secara radikal. Islam senantiasa menyelesaikan persoalan dengan cara yang benar dan tidak berdampak negatif.
Dalam Islam, Allah Swt. pun memerintahkan agar manusia hidup berpasang-pasangan, membentuk keluarga, serta menghasilkan keturunan yang saleh dalam bingkai keluarga sakinah, mawaddah, dan penuh rahmah.
Itu pun tertuang dalam surat Az Zariyat ayat 49, “Dan segala sesuatu Kami ciptakan berpasang-pasangan supaya kamu mengingat kebesaran Allah.”
Pada ayat Al Quran tersebut, Allah Swt. menjelaskan bahwa manusia diciptakan berpasang-pasangan. Bahkan hewan pun diciptakan berpasangan agar melestarikan jenisnya sendiri.
Allah Swt. menciptakan laki-laki dan perempuan, dan bukan sesama jenis, agar manusia saling melengkapi, melahirkan keturunan, dan tercipta rasa tenteram di dalamnya.
Dalam surat An Najm ayat 45, “Dan bahwasanya Dia-lah yang menciptakan berpasang-pasangan laki-laki dan perempuan.”
Dalam ayat Al Quran itu, Allah Swt. menyebutkan kembali golongan laki-laki dan perempuan. Untuk itu, seharusnya di bumi hanya ada laki-laki dan perempuan, bukan sesama jenis.
Jika ada laki-laki yang menyerupai perempuan dan perempuan menyerupai laki-laki tentu akan menjadi suatu permasalahan atau kerancuan dalam hidup.
Dalam surat An Nur ayat 26, “Perempuan-perempuan yang keji adalah untuk laki-laki yang keji, dan laki-laki yang keji adalah untuk perempuan-perempuan yang keji (pula), sedangkan perempuan-perempuan yang baik adalah untuk laki-laki yang baik dan laki-laki yang baik adalah untuk perempuan-perempuan yang baik (pula).
“Mereka (yang dituduh) itu bersih dari apa yang dituduhkan oleh mereka (yang menuduh itu). Bagi mereka, ampunan dan rezeki yang mulia (surga).”
Dari ayat tersebut, Allah Swt. juga menegaskan bahwa perempuan untuk laki-laki dan laki-laki untuk perempuan. Karena itu, umat manusia seharusnya menerima ketetapan Allah Swt. terhadap diri masing-masing, apakah jati diri sebagai laki-laki atau perempuan, tentu harus dimaknai sebagai fitrahnya hingga akhir hayat.
LGBT juga dapat dihindari dengan meningkatkan akhlak dan keimanan kepada Allah Swt., belajar menjadi laki-laki atau perempuan yang baik dalam Islam, serta mendapatkan jodoh menurut ajaran Islam.
Diskusi tentang LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender) kembali hangat seiring kontroversi legalisasi LGBT di Indonesia yang berpenduduk mayoritas Muslim. Pro-kontra sudah pasti mengiringi isu LGBT. Secara garis besar, kubu yang pro LGBT mendasarkan pendapatnya pada hak asasi manusia; sedangkan kubu yang kontra LGBT mendasarkan pendapatnya pada nilai-nilai normatif, terutama norma agama.
Bagi umat Muslim, tidak bisa tidak, ketika mendiskusikan isu LGBT, selalu terngiang perilaku kaum Nabi Luth AS yang dikenal sebagai kaum penyuka sesama jenis (homoseksual). Tulisan ini sekedar berbagi informasi tentang LGBT dari perspektif normatif (Alquran) dan yudikatif (fikih).
Dari 27 ayat yang memuat redaksi Luth, terdapat tiga ayat yang melabeli perilaku kaum Nabi Luth AS sebagai fahisyah, yaitu Surat al-A’raf [7]: 80, al-Naml [27]: 54 dan al-‘Ankabut [29]: 28.
"(Kami juga telah mengutus) Luth (kepada kaumnya). (Ingatlah) ketika dia berkata kepada mereka: “Mengapa kamu mengerjakan perbuatan fahisyah itu, yang belum pernah dikerjakan oleh seorangpun (di dunia ini) sebelummu?” (Q.S. al-A’raf [7]: 80).
"Dan (ingatlah kisah) Luth, ketika dia berkata kepada kaumnya: “Mengapa kamu mengerjakan perbuatan fahisyah itu, sedang kamu memperlihatkan(nya)?” (Q.S. al-Naml [27]: 54)
"Dan (ingatlah) ketika Luth berkata pepada kaumnya: “Sesungguhnya kamu benar-benar mengerjakan perbuatan fahisyah yang belum pernah dikerjakan oleh seorangpun dari umat-umat sebelum kamu.” (Q.S. al-‘Ankabut [29]: 28).
Secara bahasa, Ibn Faris menyimpulkan bahwa pola kata fa’-ha’-syin menunjukkan sesuatu yang buruk, keji dan dibenci. Sedangkan al-Ashfahani mengartikan fahisyah sebagai perbuatan atau perkataan yang sangat buruk.
Kata fahisyah disebutkan sebanyak 13 kali dalam al-Qur’an dalam beragam makna. Pertama, perbuatan zina (Q.S. al-Nisa’ [4]: 15, 19, 22, 25; al-Isra’ [17]: 32; al-Ahzab [33]: 30; al-Thalaq [65]: 1). Kedua, dosa besar, seperti riba (Q.S. Ali ‘Imran [3]: 135), tradisi thawaf dengan telanjang bulat pada masa Jahiliyah (Q.S. al-A’raf [7]: 28), menyebar desas-desus tentang kasus perzinahan (Q.S. al-Nur [24]: 19). Ketiga, homoseksual (Q.S. al-A’raf [7]: 80, al-Naml [27]: 54, al-‘Ankabut [29]: 28).
Sesungguhnya penafsiran kata fahisyah sebagai homoseksual, didasarkan pada tafsir al-Qur’an dengan al-Qur’an, yaitu Surat al-A’raf [7]: 80 ditafsiri dengan ayat berikutnya, Surat al-A’raf [7]: 81.
Sesungguhnya kamu mendatangi lelaki untuk melepaskan nafsumu (kepada mereka), bukan kepada wanita, malah kamu ini adalah kaum yang melampaui batas (Q.S. al-A’raf [7]: 81).
Selain dilabeli sebagai fahisyah, perilaku kaum Nabi Luth AS disebut sebagai “khaba’its”, bentuk jamak dari khabitsah. Tepatnya dalam Surat al-Anbiya’ [21]: 74.
Dan kepada Luth, Kami telah berikan hikmah dan ilmu, dan telah Kami selamatkan dia dari (azab yang telah menimpa penduduk) kota yang mengerjakan perbuatan-perbuatan khabits (khaba’its). Sesungguhnya mereka adalah kaum yang jahat lagi fasik (Q.S. al-Anbiya’ [21]: 74).
Secara bahasa, Ibn Faris menyimpulkan bahwa pola kata kha’-ba’-tsa’ adalah antonim dari kata thayyib (baik; bagus; bersih; dan sebagainya). Jadi, khabits berarti “buruk; jelek; kotor; dan sebagainya). Sedangkan al-Ashfahani mengartikan kata khabits sebagai sesuatu yang dibenci, jelek dan hina, baik secara empiris maupun logis. Dari sini al-Ashfahani menyebut bahwa kata khabits dijadikan sebagai metonimi (kinayah) dari homoseksual.
Kata khaba’its hanya disebutkan dua kali dalam al-Qur’an. Pertama, Surat al-Anbiya’ [21]: 74 yang berhubungan dengan perilaku homoseksual. Kedua, Surat al-A’raf [7]: 157 yang berhubungan dengan aneka makanan yang diharamkan, seperti babi, darah dan bangkai.
Simpulan dari paparan di atas adalah al-Qur’an melabeli homoseksual sebagai perilaku fahisyah yang berarti perbuatan keji yang tergolong dosa besar; dan sebagai perilaku khabits yang berarti perbuatan hina, baik secara logis maupun empiris. Secara logis, homoseksual dinilai hina, karena menyalahi fitrah manusia normal yang menyukai lawan jenis. Secara empiris, homoseksual dinilai hina oleh mayoritas umat manusia di berbagai belahan dunia. Tampaknya bukan hanya Islam yang mengingkarinya, melainkan seluruh agama di dunia juga mengingkari perbuatan homoseksual.
Dalam Fikih, terdapat perbedaan terminologi dan konsekuensi hukum dari perbuatan asusila yang berhubungan dengan nafsu kelamin.
Wahbah al-Zuhaili dalam al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu mengidentifikasi tiga istilah yang relevan dengan topik LGBT, yaitu Zina, Liwath dan Sihaq. Berikut uraian detailnya:
1. Zina. Yaitu hubungan asusila antara laki-laki dengan wanita yang bukan pasangan suami-istri sah. Bagi pelaku zina yang belum menikah (ghairu muhshan), hukumannya adalah dipukul (dera) sebanyak 100 kali, tanpa perlu dikasihani (Q.S. al-Nur [24]: 2). Bagi pelaku zina yang sudah menikah (muhshan), hukumannya adalah dihukum mati dengan cara dirajam atau dilempari batu dan sejenisnya.
2. Liwath (Gay). Yaitu hubungan homoseksual antara laki-laki dengan laki-laki. Statusnya jauh lebih buruk dibandingkan zina. Salah satu alasannya adalah Allah SWT menimpakan azab kepada kaum Nabi Luth AS, dengan azab yang tidak pernah ditimpakan kepada siapapun sebelumnya.
Maka tatkala datang azab Kami, Kami jadikan negeri kaum Luth itu yang di atas ke bawah (Kami balikkan), dan Kami hujani mereka dengan batu dari tanah yang terbakar dengan bertubi-tubi (Q.S. Hud [11]: 82).
Azab berupa bumi yang terbalik, seolah mengisyaratkan bahwa perilaku kaum Nabi Luth AS memang “terbalik” dibandingkan perilaku manusia normal pada umumnya.
Ada dua pendapat terkait hukuman gay (liwath). Menurut Imam Maliki, Syafi’i dan Hambali. Hukumannya sama dengan zina. Lalu dipilah lagi, Imam Maliki dan Hambali berpendapat bahwa hukuman liwath adalah hukuman mati, baik pelakunya berstatus muhshan maupun ghairu muhshan. Menurut Imam Syafi’i, disamakan dengan hukuman pezina, yaitu apabila berstatus muhshan, maka dihukum mati; apabila berstatus ghairu muhshan, maka dipukul sebanyak 100 kali tanpa belas kasih.
Pendapat berbeda dikemukakan oleh Imam Hanafi yang menilai bahwa pelaku gay (liwath) adalah dita’zir. Ta’zir berarti hukuman yang didasarkan pada kebijakan hakim yang berwenang. Dalam kasus ini, hukuman ta’zir tidak boleh berupa hukuman mati.
3. Sihaq (Lesbi). Yaitu hubungan homoseksual antara wanita dengan wanita. Rasulullah SAW pernah bersabda: “Perilaku lesbi antar kaum wanita adalah perzinahan” (H.R. al-Thabarani). Hukuman pelaku lesbi (sihaq) adalah dita’zir sesuai dengan kebijakan hakim yang berwenang.
Ada dua penjelasan Fikih terkait Transgender. Pertama, jika Transgender dalam pengertian laki-laki yang berperilaku seperti wanita (waria) atau sebaliknya, maka hukumnya diharamkan, berdasarkan Hadis yang melarang laki-laki berpenampilan seperti wanita atau sebaliknya. Kedua, jika Transgender dikaitkan dengan operasi mengubah kelamin, dari laki-laki menjadi wanita atau sebaliknya, maka hukumnya juga diharamkan, karena tergolong tabdil atau mengubah ciptaan Allah SWT.
Berbeda halnya dengan takmil (menyempurnakan) dan tahsin (memperbagus) ciptaan Allah SWT yang hukumnya diperbolehkan. Misalnya, Orang memiliki gigi yang tidak rata, lalu diratakan. Orang memiliki rambut keriting (ikal), lalu diluruskan. Dan sebagainya. Wallahu A’lam bi al-Shawab.
- Hukum Islam dan LGBT
Tulisan Mun'im Sirry, "Islam, LGBT, dan Perkawinan Sejenis", di Koran Tempo pekan lalu, mewakili simplifikasi relasi antara LGBT, sodomi, dan pernikahan sejenis. Perlu diingat bahwa tidak ada istilah "LGBT" dalam hukum Islam (fikih). Kitab-kitab fikih memiliki tradisi kuat untuk membicarakan setiap pasal perbuatan manusia secara bahasa (lughatan) dan terminologi (syar'an). LGBT tidak dikenal pada keduanya.
Dalam bahasa Arab, "lesbian" diterjemahkan sebagai "mitsliyyah" dan "gay" disebut "mitsly", dari kata "mitsl", yang artinya sejenis. Istilah lengkapnya adalah al-mitsliyyah al-jinsiyyah (homoseksual). Istilah ini tidak popular digunakan dalam literatur fikih. Fikih lebih sering menggunakan istilah "al-liwath" untuk perbuatan seks sejenis (homoseksual) dan "luthi" untuk pelakunya, yang mengacu ke kisah kaum Nabi Luth di Al-Quran.
Berbeda dengan lesbian dan gay yang jelas mengacu ke orientasi seksual, istilah biseksual dapat diartikan "orang yang tertarik kepada dua jenis seks sekaligus" atau "orang yang berkelamin ganda (hermafrodit)". Dalam kamus Al-Ma'any, biseksual diartikan sebagai "orientasi seksual kepada sesama dan lawan jenis (tsuna'iy al-jins) maupun orang dengan kelamin ganda (khuntsa atau mukhannats).
Menurut definisi American Psychological Association (APA), disiplin yang dianggap otoritatif berbicara masalah ini, biseksualitas adalah ketertarikan atau perilaku seksual dengan laki-laki dan perempuan sekaligus. Tapi, APA menegaskan, transgender tidak terkait dengan orientasi seksual. Ia hanya terkait dengan perbedaan antara jenis kelamin yang diberikan masyarakat dan identitas yang ia yakini, atau perbedaan antara anatomi tubuh dan identitas kejiwaannya. Masyarakat menyebutnya perempuan, tapi ia merasa laki-laki, atau sebaliknya. Karena tidak terkait dengan orientasi seksual, seorang transgender bisa menjadi heteroseksual, homoseksual, atau biseksual.
Dalam diskusi akademik terkait LGBT, ada tiga kategori penting dan tumpang-tindih jika menggunakan istilah tunggal LGBT dalam merumuskan fatwa hukum Islam: anatomi seksual, orientasi seksual, dan perilaku seksual. Tiga masalah ini dapat berimplikasi kepada tiga fatwa berbeda.
Fikih secara umum hanya mengatur perilaku seksual. Perilaku seksual antara dua individu dinyatakan halal jika didasarkan pada salah satu dari dua jenis akad: akad nikah dan akad perbudakan—yang terakhir ini sudah tidak dijumpai lagi. Hubungan seks yang diharamkan ada dua: hubungan heteroseksual di luar nikah (zina) dan hubungan sejenis (al-liwath).
Sekali lagi perlu digarisbawahi: fikih membahas perilaku seksual. Lesbian, gay, dan biseksual adalah orientasi seksual. Transgender adalah anatomi seksual. Secara material, orientasi dan anatomi seksual tidak berimplikasi langsung kepada "perilaku seksual" yang dilarang. Sama seperti seorang heteroseksual yang tidak serta-merta melakukan zina.
Dalam pandangan fikih, orientasi seksual itu tidak dapat dihukum, karena terdapat dalam pikiran. Misalnya, orang yang berpuasa dilarang berhubungan badan. Kalau orang berpikir soal hubungan badan, secara fikih puasanya tidak batal. Menjadi lesbian, selama itu di wilayah orientasi, tidak menjadi obyek hukum Islam.
Kalaupun mereka yang konservatif tidak mau mengakui pandangan bahwa menjadi lesbian dan gay dapat bersifat kodrati, harus diakui bahwa keadaan menjadi gay dan lesbian semata tidak dapat dijatuhi sanksi hukum. Seorang lesbian yang tertarik untuk berhubungan seks dengan seorang perempuan statusnya sama dengan seorang suami yang tertarik berhubungan seks dengan perempuan lain. Pikiran kotor suami tidak dapat dihukum oleh fikih.
Lalu, apakah boleh begitu? Tentu saja agama tidak mengizinkan orang berpikiran kotor. Tetapi "agama" di sini tidak dalam pengertian fikih, melainkan akhlak atau moral, karena agama tidak hanya mengatur perbuatan manusia, tapi juga hatinya, membersihkan moral pemeluknya.
Dalam hal pria biseksual yang menikah dengan perempuan idamannya, status hukum fikihnya sama persis dengan pria heteroseksual yang menikah dengan perempuan dan memilih tidak berpoligami. Hanya tukang fatwa ceroboh yang memvonis perilaku pria biseksual yang menikahi perempuan sebagai perbuatan haram.
Berbeda dengan problem orientasi seksual para LGB, problem anatomi seksual transgender bukan topik baru dalam fikih. Diskusinya melimpah. Tidak tentang status hukum menjadi transgender, melainkan bagaimana memastikan jenis kelaminnya agar ia mendapatkan hak dan kewajiban hukum yang tepat. Jika dianggap laki-laki, ia mendapat warisan yang lebih banyak, misalnya.
"Literatur fikih, sayangnya, sangat miskin perspektif dalam mendiskusikan transgender. Temuan-temuan riset modern dalam biologi dan genetika belum secara maksimal dilibatkan untuk mendiskusikan status hukum transgender."
Pesan moralnya, untuk melahirkan sebuah fatwa yang komprehensif dan humanis, fikih perlu membuka diri dan tidak memvonis mentah-mentah halal atau haram. Masalah LGBT lebih rumit dari soal haramnya sodomi atau legalitas pernikahan sejenis.
Komentar
Posting Komentar