Langsung ke konten utama

Hukum Islam

A. Pengertian Hukum Islam Menurut Ulama dan Ahli

Pengertian hukum islam menurut beberapa tokoh, dapat diartikan sebagai berikut. : 

1. Abdul Ghani Abdullah

      Menurut Abdul Ghani Abdullah dalam bukunya yang diterbitkan di Gema Insani Press mengungkapkan bahwa hukum islam sebagai hukum yang bersumber dan menjadi bagian dari agama islam. Ia pun juga menyebutkan bahwa konsepsi hukum islam sebagai dasar dan kerangka hukum yang ditetapkan oleh Allah. 

      Hukum islam menurut Abdul Ghani Abdullah, tidak hanya mengatur antara manusia dengan Tuhannya saja. tetapi juga mengatur hubungan antara manusia dengan manusia. Juga mengatur antara hubungan manusia dengan alam semesta. 

2. Amir Syarifuddin

    Beda lagi dengan pendapat Amir Syarifuddin, hukum islam menurutnya sebagai perangkat peraturan wahyu Allah dan Sunnah Rasul tentang tingkah laku manusia mukalaf yang diakui dan diyakini. 

3. Eva Iryani

    Hukum islam menurut Eva Iryani adalah syariat islam yang berisi sistem kaidah-kaidah yang didasarkan pada wahyu Allah SWT dan Sunnah Rosul mengenai tingkah laku orang yang sudah dapat dibebani kewajiban, yang diakui dan diyakini, yang mengikat semua pemeluknya. 

 Eva Iryani menjelaskan bahwa tingkah laku yang dimaksud adalah mengacu pada segala perilaku dan sikap Rasulullah. Disebutkan pula syariat diambil berdasarkan pada istilah yang merunut pada hukum-hukum yang diperintahkan Allah Swt untuk umat-Nya dengan amaliyah. 

 Dari pembahasan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa pengertian hukum islam dapat diartikan sebagai kerangka dasar aturan islam yang merujuk pada Al-Quran dan Hadis. Sesuai dengan namanya, hukum islam mengatur hubungan antara manusia dengan tuhannya. Ataupun hubungan antara manusia dengan manusia bahkan dengan alam semesta. 

4. Sumber Hukum Islam yang Utama

  Kehadiran hukum islam ternyata memiliki maksud dan tujuan. Salah satunya untuk menyatukan perbedaan. Mengingat banyak interpretasi tentang ajaran islam. Interpretasi yang timbul inilah yang memicu terjadi perbedaan pendapat, konflik, pemahaman radikal dan sifat keegoisan masing-masing golongan. 

  Maka dari itu, hukum islam hadir sebagai penengah. Kenapa penengah? Karena hukum islam disusun berdasarkan pada sumber hukum islam, dikutip dari lama NU Online. Adapun sumber hukum islam yang digunakan, mengacu sebagai berikut.

a. Al-Qur’an

   Sumber hukum islam yang paling dasar adalah Al Qur’an. Sebagai kitab suci umat muslim, tentu saja Al Qur’an sebagai tiang dan penegak. DImana Al Qur’an pesan langsung Dari Allah SWT yang diturunkan lewat Malaikat Jibril. Kemudian Jibril menyampaikan langsung kepada Nabi Muhammad. 

   Muatan Al Qur’an berisi tentang anjuran, ketentuan, larangan, perintah, hikmah dan masih banyak lagi. Bahkan, di dalam Al Quran juga disampaikan bagaimana masyarakat yang berakhlak, dan bagaimana seharusnya manusia yang berakhlak. 

b. Hadits

    Hadits sabagai sumber islam yang tidak kalah penting. Kenapa hadis digunakan untuk hukum islam? Karena Hadis merupakan pesan, nasihat, perilaku atau perkatan Rasulullah SAW. segala sabda, perbuatan, persetujuan dan ketetapan dari Rasulullah SAW, akan dijadikan sebagai ketetapan hukum islam.

    Hadits mengandung aturan-aturan yang terperinci dan segala aturan secara umum. Muatan hadits masih penjelasan dari Al-Qur’an. Perluasan atau makna di dalam masyarakat umum, hadits yang mengalami perluasan makna lebih akrab disebut dengan sunnah. 

c. Ijma’

     Mungkin ada yang asing dengan sumber hukum islam yang ketiga, iaitu ijma’. Ijma’ dibentuk berdasarkan pada kesepakatan seluruh ulama mujtahid. Ulama yang di maksud di sini adalah ulama setelah sepeninggalan Rasulullah SAW. 

  Kesepakatan dari para ulama, Ijma’ tetap dapat dipertanggungjawabkan di masa sahabat, tabiin dan tabi’ut tabiin. Kesepakatan para ulama ini dibuat karena penyebaran Islam sudah semakin meluas tersebar kesegala penjuru. 

    Tersebarnya ajaran islam inilah pasti ada perbedaan antara penyebar satu dengan yang lainnya. nah, kehadiran ijma’ diharapkan menjadi pemersatu perbedaan yang ada. 

d. Qiyas

  Qiyas sepertinya tidak banyak orang yang tahu. Sekalipun ada yang tahu, masih ada perbedaan keyakinan, bahwa qiyas ini tidak termasuk dalam sumber hukum islam. Meskipun demikian, para ulama sudah sepakat Qiyas sebagai sumber hukum islam. 

   Qiyas adalah sumber hukum yang menjadi penengah apabila ada suatu permasalahan. Apabila ditemukan permasalahan yang tidak ditemukan solusi di Al-Quran, Hadits, Ijma’ maka dapat ditemukan dalam qiyas. 

 Qiyas adalah menjelaskan sesuatu yang tidak disebutkan dalam tiga hal tadi (Al-quran, hadits dan Ijma’) dengan cara membandingkan atau menganalogikan menggunakan nalar dan logika. 

   Keempat sumber hukum islam di atas menunjukkan bahwa hukum islam tidak sekedar hukum biasa. Karena dasarnya mengacu pada 4 hal yang sangat fundamental.

   Bahkan, ada beberapa pendapat lain, selain mengacu pada empat sumber hukum di atas, masih ada lagi sumber hukum islam, yaitu ada :

-Istihsan,I

- stishab,

- Saddudz-dzari’ah atau tindakan preventif,

- urf atau adat

- Qaul sahabat Nabi SAW.

B. Pembagian Hukum-Hukum Islam

  Jika dilihat dari pembagian hukum islam, memiliki beberapa bagian. Ada yang hukumnya wajib, ada yang hukumnya sunnah, haram, makruh dan mubah. Berikut ulasannya. 

1. Wajib

   Saya yakin, banyak yang menyadari betul kata wajib satu ini. Dikatakan wajib apabila mengerjakan perbuatan akan mendapatkan pahala. Apabila meninggalkan kewajiban, akan mendapatkan siksa atau dosa. Kecuali bagi orang yang tidak mengetahui ilmu/aturan. 

2. Sunnah

 Dikatakan sunnah apabila seseorang yang mengerjakan perintah akan mendapatkan pahala. Jika tidak mengerjakannya pun tidak dosa atau tidak disiksa. Hanya saja, banyak orang yang menyarankan untuk mengerjakan sunnah, karena sayang jika ada kesempatan mengumpulkan amal, tidak dimanfaatkan. 

3. Haram

  Dalam kehidupan sehari-hari, umat muslim memiliki banyak aturan yang menyangkut tentang ke-halal-lan dan mana yang haram. Dikatakan haram apabila hal-hal yang dilarang tetap dilanggar, akan dicatat sebagai dosa. Jika meninggalkan hal-hal yang haram, maka akan dicatat mendapatkan pahala. 

4. Makruh

  Dikatakan makruh apabila aturan yang dimakruhkan di tinggalkan, maka jauh lebih baik. sedangkan jika yang dimakruhkan tetap dilakukan, maka kurang elok atau kurang baik. Baik itu kurang baik untuk diri sendiri atau orang lain. Misalnya, merokok, bagi diri sendiri tidak baik untuk kesehatan. Bagi orang pun juga kurang baik. 

5. Mubah

 Dikatakan mubah hal-hal yang dibolehkan dalam agama dibolehkan di kerjakan atau yang seharusnya di tinggalkan tidak di kerjakan. 

   Dari kelima pembagian hukum islam di atas, hal mana yang paling sering di langgar? Bagi cowok. Apapun itu, semoga semakin hari semakin lebih baik.

C. Tujuan Hukum Islam

 Tujuan hukum islam dalam kehidupan sehari-hari sangat banyak membantu. Setidaknya membantu tatanan masyarakat dan mengontrol perilaku sikap manusia yang sadar akan hukum islam.

 Secara umum, tujuan hukum islam, yaitu sebagai ketetapan hukum islam, kemaslahatan umat manusia, kemaslahatan dunia dan akhirat serta petunjuk ke jalan yang benar bagi manusia.

1. Maqashid AlSyari’ah

 Maqashid Al-Syariah disebut juga dengan ketetapan hukum islam. Nah, di sini ada tiga tingkatan, yaitu tingkatan kebutuhan primer yang wajib dipenuhi, jika tidak dipenuhi akan berantakan. Ada juga kebutuhan sekunder sebagai kebutuhan pendukung dan kebutuhan tersier yang sifatnya hanya melengkapi saja. 

2. Kemaslahatan Umat Manusia

 Sepertinya sudah disinggung di pembahasan sebelumnya. Bahwa hukum islam hadir sebagai penengah atau solusi atas segala permasalahan yang terjadi. Baik masalah yang bersifat keyakinan ataupun masalah hubungan interaksi sosial. 

3. Mewujudkan Kemaslahatan di dunia dan di akhirat

 Ternyata tidak sekedar bermanfaat untuk urusan dunia dan masalah perbedaan saja. Hukum islam juga bertujuan dalam mewujudkan kemaslahatan di dunia dan di akhirat.

D. Contoh Hukum Islam

 Sebenarnya ada banyak hal yang sering kita temukan tentang contoh hukum islam. Bahkan, kita juga mengalaminya. Contoh hukum islam yang nyaris kita tidak pernah memikirkan sampai kesana adalah masalah pencatatan pernikahan. 

 Jika dilihat di Al-Quran ataupun di hadits, perintah yang mewajibkan atau menyuruh pencatatan pernikahan tidak ada. Ternyata di masa Rasulullah SAW pun katanya juga tidak pencatatan nikah. Namun, setelah sepeninggalan beliau juga tidak mewajibkan untuk mencatat pernikahan. 

 Menariknya, dari semua itu, tidak ada yang melarang melakukan pencatatan. Kemudian di era saat ini, pencatatan nikah dilakukan. Hal ini karena pencatatan nikah dianggap memberi banyak manfaat besar bagi masyarakat. Misalnya, meminimalisir terjadinya kemudharatan, perselingkuhan dsb. Karena melihat manfaat inilah, maka pencatatan nikah kini menjadi hukum islam modern yang didasarkan pada maslahah mursalah.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Sejarah Makam Aulia Di Gorontalo

  A.  Makam Aulia Ta Diyaa Oyibuo     Menurut legenda, Aulia Ta Diyaa Oyibuo adalah seorang penyebar agama Islam di Gorontalo yang berasal dari Mesir. Beliau diyakini memiliki kesaktian luar biasa, seperti mampu terbang dan berpindah tempat dalam sekejap mata. Beliau juga terkenal dengan karomahnya, seperti menyembuhkan orang sakit dan membantu orang yang kesusahan.       Makam tersebut milik seorang wali yang dikenal dengan nama Aulia Ta Diyaa Oyibuo.  Juru kunci makam, Nino Hasan, menceritakan bahwa makam tersebut awalnya hanyalah seperti kuburan pada umumnya.   Hanya berupa gundukan tanah dan batu nisan yang ditutupi kain putih.  Namun, pada tahun 2009 atau 2010, seorang dosen di IAIN Gorontalo berinisiatif untuk memugar makam tersebut.       Dosen tersebut membangun tembok dan pagar di sekeliling makam, sehingga makam tersebut terlihat lebih rapi dan tertata,  Nino telah menjadi juru kunci di makam ...

Peristiwa Isra Mi'raj (27 Rajab tahun ke-10 atau ke-11 kenabian)

 A.  Pengertian Etimologi dan Terminologi: Makna kata "Isra" dan "Mi'raj".      Secara etimologi atau asal-usul kebahasaan, kata Isra berakar dari bahasa Arab sara yang mengandung arti perjalanan di malam hari. Dalam kaidah tata bahasa Arab, penggunaan istilah ini secara spesifik merujuk pada aktivitas berpindah dari satu tempat ke tempat lain yang dilakukan dalam kegelapan malam. Sementara itu, kata Mi’raj secara etimologis berasal dari kata ’araja yang berarti naik atau mendaki. Secara harfiah, Mi’raj bermakna sebagai sebuah tangga, alat, atau sarana yang digunakan untuk membumbung tinggi menuju tempat yang lebih atas.      Secara terminologi atau makna istilah dalam konteks agama Islam, Isra didefinisikan sebagai peristiwa perjalanan luar biasa yang dilakukan oleh Nabi Muhammad SAW pada sebagian waktu di malam hari dari Masjidil Haram di Makkah menuju Masjidil Aqsa di Palestina. Perjalanan yang bersifat horizontal ini ditempuh dalam waktu...

Sejarah G30S/PKI

          G30S/PKI (Gerakan 30 September/Partai Komunis Indonesia) adalah sebuah peristiwa sejarah yang terjadi pada tanggal 30 September hingga 1 Oktober 1965 di Indonesia. Peristiwa ini melibatkan upaya kudeta yang diduga dilakukan oleh sekelompok perwira militer yang berafiliasi dengan Partai Komunis Indonesia (PKI) untuk menggulingkan pemerintahan saat itu. Dalam peristiwa ini, enam jenderal TNI Angkatan Darat dan beberapa orang lainnya dibunuh.      Pemerintah Orde Baru yang dipimpin oleh Presiden Soeharto menuduh PKI sebagai dalang di balik upaya kudeta tersebut. Akibatnya, terjadi pembantaian besar-besaran terhadap anggota dan simpatisan PKI, serta penahanan tanpa proses hukum terhadap ribuan orang yang diduga terlibat atau berafiliasi dengan PKI. Jumlah korban tewas diperkirakan mencapai ratusan ribu orang.      Peristiwa G30S/PKI menjadi salah satu momen penting dalam sejarah Indonesia karena berdampak besar pada perub...