Langsung ke konten utama

Pandangan Hukum Merokok Menurut Islam serta Rujukan Dalil yang Dipakai

     Meskipun merokok sudah menjadi hal yang umum, namun hal ini masih menjadi perdebatan di kalangan umat Islam.

     Merokok telah menjadi pemandangan yang sering dilihat masyarakat sejak dahulu kala. Apalagi saat ini produk rokoh dengan berbagai jenis dan model sudah banyak tersedia di pasaran. Tak hanya model lawas berupa tembakau yang dibungkus dalam bentuk batangan, rokok elektrik kini juga mulai banyak beredar. 

     Walaupun sudah disosialisasikan bahaya merokok dan harga cukai yang naik tiap tahun, tak lantas mengurangi jumlah perokok secara drastis. Para perokok selalu mempunyai alasan tak bisa menghentikan kebiasaan merokoknya.

      Perdebatan semakin sengit ketika dua pihak berseberangan membahas tentang hukum merokok. Bahkan di kalangan umat Islam, masalah rokok masih menjadi topik yang diperdebatkan. Beberapa pihak berpendapat bahwa hukum merokok dalam Islam adalah mubah, makruh, dan bahkan ada yang mengharamkan.

      Keyakinan yang dianut masing-masing pihak inilah yang membuat hukum merokok sering kali memicu pertanyaan. Mereka yang meyakini rokok tidak diperbolehkan akan berusaha menghindarinya.

1.  Larangan Melakukan Hal yang Membawa Mudarat

     Dalam Islam sendiri telah mengajarkan bahwa umat Islam dilarang untuk melakukan segala hal yang membawa kemudaratan serta menyebabkan terjadinya kerugian. Hal ini pun turut dijelaskan oleh Allah SWT melalui Al-Quran dan juga hadis Nabi.

     Seperti dikutip dari islam.nu.or.id, berikut adalah larangan melakukan hal yang membawa mudarat sebagaimana firman Allah SWT dalam surat Al-Baqarah ayat 195 berikut ini :

وَاَنْفِقُوْ افِيْسَبِيْل ِاللّٰهِوَلَ اتُلْقُوْابِ اَيْدِيْكُمْ اِلَىالتَّهْ لُكَةِۛوَاَح ْسِنُوْاۛاِن َّاللّٰهَيُح ِبُّالْمُحْس ِنِيْنَ

Artinya: “ Dan infakkanlah (hartamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu jatuhkan (diri sendiri) ke dalam kebinasaan dengan tangan sendiri, dan berbuatbaiklah. Sungguh, Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.” (QS. Al-Baqarah: 195).

     Selain ada dalam Al-Quran, hal tersebut juga dijelaskan melalui hadis Nabi yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah berikut ini:

عَنْ ابْنِ ع َبَّاسٍ قَال َ قَالَ رَسُ ولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّ هُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لا َ ضَرَرَ وَل اَ ضِرَارَ. رواه ابن ماج ه, الرقم: 23 31

Artinya: “ Dari Ibnu ‘Abbas ra, ia berkata: Rasulullah saw bersabda: Tidak boleh berbuat kemudaratan (pada diri sendiri), dan tidak boleh berbuat kemudaratan (pada diri orang lain). (HR. Ibnu Majah. No. 2331).

      Dengan adanya dalil dari Al-Quran dan hadis tersebut tentang larangan melakukan segala hal yang membawa mudarat, maka para ulama pun menyepakatinya. Namun jika hal ini dikaitkan dengan merokok, maka muncullah perbedaan pendapat di kalangan para ulama. Sehingga ada yang mengatakan bahwa hukum merokok menurut Islam adalah mubah, makruh, dan haram.

2. Hukum Merokok Menurut Islam

     Hukum merokok menurut Islam terjadi perbedaan di kalangan para ulama. Di mana ada yang memperbolehkan, makruh, dan juga haram. Tentunya dari setiap pendapat tersebut ada landasan maupun dalil yang memperkuat pendapatnya tersebut.

- Hukum Merokok Diperbolehkan

    Ada sebagian kalangan dari umat Islam yang memperbolehkan untuk merokok. Hal ini dengan berlandaskan pada firman Allah SWT dalam Al-Quran surat Al-Baqarah ayat 29 yang bunyinya sebagai berikut:

هُوَالَّذِيْ خَلَقَلَكُمْ مَّافِىالْاَ رْضِجَمِيْعً اثُمَّاسْتَو ٰٓىاِلَىالسّ َمَاۤءِفَسَو ّٰىهُنَّسَبْ عَسَمٰوٰتٍۗو َهُوَبِكُلِّ شَيْءٍعَلِيْ مٌࣖ

Artinya: “ Dialah (Allah) yang menciptakan segala apa yang ada di bumi untukmu kemudian Dia menuju ke langit, lalu Dia menyempurnakannya menjadi tujuh langit. Dan Dia Maha Mengetahui segala sesuatu.” (QS. Al-Baqarah: 29).

      Penggunaan dalil ayat Al-Quran tersebut menunjukkan bahwa ada sebagian pihak yang menganggap bahwa segala sesuatu yang diciptakan Allah SWT diperbolehkan untuk digunakan manusia. Tetapi pendapat tersebut pun tidaklah kuat karena pada kenyataannya mengonsumsi daging babi dan khamr dilarang dalam Islam.

     Sedangkan yang dimaksud halal atau diperbolehkan adalah bisa memberikan manfaat kepada manusia dan tidak mendatangkan kerugian pada orang itu sendiri atau pun orang lain.

     Seperti dikutip dari islam.nu.or.id, hukum merokok menurut Islam diperbolehkan karena rokok sendiri tidaklah membawa mudarat dan rokok tidak menyebabkan seseorang menjadi mabuk.

-Hukum Merokok Makruh

      Hukum merokok menurut Islam adalah makruh. Hal ini karena rokok bisa membuat mulut dari seseorang yang merokok tersebut memiliki bau tidak sedap. Hal ini pun disamakan dengan saat mengonsumsi bawang putih yang jug meninggalkan aroma tidak sedap di mulut. Hukum merokok menurut Islam adalah makruh dengan berlandaskan pada hadis Nabi yang diriwayatkan oleh Muslim berikut:

من أكل البصل والثوم والك راث فلا يقرب ن مسجدنا، فإ ن الملائكة ت تأذى مما يتأ ذى منه بنو آ دم

Artinya: “ Barangsiapa yang memakan bawang merah, bawang putih (mentah) dan karats, maka janganlah dia menghampiri masjid kami, karena para malaikat terganggu dengan hal yang mengganggu manusia (bau mulut tidak sedap).” (HR. Muslim. No. 564).

-Hukum Merokok Haram

     Hukum merokok menurut Islam dikatakan haram dikaitkan dengan kandungan di dalamnya. Rokok dianggap mengandung zat yang sangat berbahaya untuk kesehatan tubuh orang yang menghisapnya. Tidak hanya berbahaya bagi si perokok, asap rokok juga berbahaya bagi orang di sekitarnya atau disebut dengan perokok pasif.

      Dalil yang dijadikan landasan tentang haramnya merokok adalah surat Al-Baqarah ayat 195 berikut ini:

وَاَنْفِقُوْ افِيْسَبِيْل ِاللّٰهِوَلَ اتُلْقُوْابِ اَيْدِيْكُمْ اِلَىالتَّهْ لُكَةِۛوَاَح ْسِنُوْاۛاِن َّاللّٰهَيُح ِبُّالْمُحْس ِنِيْنَ

Artinya: “ Dan infakkanlah (hartamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu jatuhkan (diri sendiri) ke dalam kebinasaan dengan tangan sendiri, dan berbuatbaiklah. Sungguh, Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.” (QS. Al-Baqarah: 195)..

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Sejarah Makam Aulia Di Gorontalo

  A.  Makam Aulia Ta Diyaa Oyibuo     Menurut legenda, Aulia Ta Diyaa Oyibuo adalah seorang penyebar agama Islam di Gorontalo yang berasal dari Mesir. Beliau diyakini memiliki kesaktian luar biasa, seperti mampu terbang dan berpindah tempat dalam sekejap mata. Beliau juga terkenal dengan karomahnya, seperti menyembuhkan orang sakit dan membantu orang yang kesusahan.       Makam tersebut milik seorang wali yang dikenal dengan nama Aulia Ta Diyaa Oyibuo.  Juru kunci makam, Nino Hasan, menceritakan bahwa makam tersebut awalnya hanyalah seperti kuburan pada umumnya.   Hanya berupa gundukan tanah dan batu nisan yang ditutupi kain putih.  Namun, pada tahun 2009 atau 2010, seorang dosen di IAIN Gorontalo berinisiatif untuk memugar makam tersebut.       Dosen tersebut membangun tembok dan pagar di sekeliling makam, sehingga makam tersebut terlihat lebih rapi dan tertata,  Nino telah menjadi juru kunci di makam ...

Peristiwa Isra Mi'raj (27 Rajab tahun ke-10 atau ke-11 kenabian)

 A.  Pengertian Etimologi dan Terminologi: Makna kata "Isra" dan "Mi'raj".      Secara etimologi atau asal-usul kebahasaan, kata Isra berakar dari bahasa Arab sara yang mengandung arti perjalanan di malam hari. Dalam kaidah tata bahasa Arab, penggunaan istilah ini secara spesifik merujuk pada aktivitas berpindah dari satu tempat ke tempat lain yang dilakukan dalam kegelapan malam. Sementara itu, kata Mi’raj secara etimologis berasal dari kata ’araja yang berarti naik atau mendaki. Secara harfiah, Mi’raj bermakna sebagai sebuah tangga, alat, atau sarana yang digunakan untuk membumbung tinggi menuju tempat yang lebih atas.      Secara terminologi atau makna istilah dalam konteks agama Islam, Isra didefinisikan sebagai peristiwa perjalanan luar biasa yang dilakukan oleh Nabi Muhammad SAW pada sebagian waktu di malam hari dari Masjidil Haram di Makkah menuju Masjidil Aqsa di Palestina. Perjalanan yang bersifat horizontal ini ditempuh dalam waktu...

Sejarah G30S/PKI

          G30S/PKI (Gerakan 30 September/Partai Komunis Indonesia) adalah sebuah peristiwa sejarah yang terjadi pada tanggal 30 September hingga 1 Oktober 1965 di Indonesia. Peristiwa ini melibatkan upaya kudeta yang diduga dilakukan oleh sekelompok perwira militer yang berafiliasi dengan Partai Komunis Indonesia (PKI) untuk menggulingkan pemerintahan saat itu. Dalam peristiwa ini, enam jenderal TNI Angkatan Darat dan beberapa orang lainnya dibunuh.      Pemerintah Orde Baru yang dipimpin oleh Presiden Soeharto menuduh PKI sebagai dalang di balik upaya kudeta tersebut. Akibatnya, terjadi pembantaian besar-besaran terhadap anggota dan simpatisan PKI, serta penahanan tanpa proses hukum terhadap ribuan orang yang diduga terlibat atau berafiliasi dengan PKI. Jumlah korban tewas diperkirakan mencapai ratusan ribu orang.      Peristiwa G30S/PKI menjadi salah satu momen penting dalam sejarah Indonesia karena berdampak besar pada perub...