Postingan

Hukum Bersentuhan Dengan Anak Tiri

A. Pandangan hukum Islam terhadap hukum bersentuhan secara fisik antara orang tua tiri dan anak tiri      Dalam pandangan hukum Islam, bersentuhan secara fisik antara orang tua tiri dan anak tiri memiliki ketentuan yang bergantung pada status mahramnya. Seorang anak tiri menjadi mahram bagi orang tua tirinya jika orang tua tirinya telah menikah sah dengan ibu atau ayah kandungnya dan telah terjadi hubungan suami istri, sehingga interaksi fisik seperti berjabat tangan atau bersentuhan yang wajar diperbolehkan selama tetap menjaga adab dan batasan syar’i. Namun, jika pernikahan belum diiringi hubungan suami istri atau anak tiri tersebut berjenis kelamin berbeda dan sudah baligh, maka statusnya belum menjadi mahram, sehingga bersentuhan yang dapat menimbulkan syahwat dilarang. Meskipun sudah mahram, Islam tetap menganjurkan menjaga kesopanan, menutup aurat sesuai ketentuan, dan menghindari sentuhan yang berlebihan atau tidak pantas demi menjaga kehormatan dan mencegah fitnah...
Postingan terbaru